Lalupemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut. Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu.
KeberadaanKomnas HAM berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 715, dan memiliki fungsi diantaranya fungsi pengajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM16. babak baru dimulai Negara Indonesia dengan beberapa permasalahan yang masih tersisa, salah satu adalah menyelesaikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
KeberadaanKomnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Sejak1999-an, keberadaan Komnas HAM itu pun didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga turut menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang dari Komnas HAM. Baca: 6 Juni 1984; Diciptakannya Tetris, Gim Klasik Terlaris Sepanjang Masa. Dalam perjalanannya, berdasarkan Pasal 18
Untukmelindungi dan mempromosikan hak-hak asasi manusia itu, dengan sengaja negara membentuk satu komisi yang bernama Komnasham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Artinya, keberadaan lembaga negara bernama Komnas Hak Asasi Manusia itu sendiri sangat penting bagi negara demokrasi konstitusional.
KeberadaanKomnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 40.
Indonesiamempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara - Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99. Berikan alasan kalian. 4. Coba kalian ajukan beberapa solusi untuk menyelesaikan
cgSs. Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berada di Indonesia, di mana kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi Komnas HAM juga tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya seperti melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Fungsi Komnas HAM sendiri disebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Komnas HAM juga memiliki fungsi-fungsi lain yang sudah ditetapkan, berikut ini adalah beberapa fungsi penting dan tujuan dibentuknya Komnas HAM1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya Komnas HAM memiliki fungsi mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi. Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya. 2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi Fungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosisasi, konsiliasi, hingga peneliaian para ahli. Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian. 3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan Komnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini. Tujuan dibentuknya Komnas HAMKomnas HAM dibentuk di Indonesia pasti dengan alasan tertentu. Selain untuk terciptanya negara dengan sadar hak asasi manusia yang tinggi, Komnas HAM juga dibentuk dengan tujuan agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera. Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM di Indonesia tertera dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan utama yaitu, 1. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang hukum Komnas HAMDalam melaksanakan fungsi, tugas, hingga kewenangannya, Komnas HAM menggunakan instrume nasional dan instrumen internasional guna terwujudnya fungsi Komnas HAM secara maksimal. Berikut ini adalah instrumen-instrumen penting yang digunakan oleh Komnas HA 1. Instrumen nasional Instrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait. 2. Instrumen internasional Selain intrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. Kita sebagai manusia sosial harus selalu mentaati peraturan dan juga menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai kita membuat orang lain menjadi terganggu karena keegoisan kita yang ingin menang sendiri. Selain itu lembaga-lembaga, organisasi, atau elemen-elemen yang ada di masyarakat juga harus mengedepankan hak asasi manusia. Dengan begitu kehidupan di masyarakat akan berjalan dengan aman dan damai.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jakarta Memahami tujuan Komnas HAM dan fungsinya adalah hal yang penting bagi kita sebagai Warga Negara Indonesia. Hak Asasi Manusia atau yang sering disingkat sebagai HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu manusia sejak ia lahir dan harus dihormati oleh setiap orang ataupun organisasi lain. HAM adalah salah satu hal yang penting dalam hidup bernegara, khususnya untuk negara yang menggunakan sistem demokrasi, termasuk Indonesia. Di dalam negara demokrasi, rakyat menduduki posisi yang tertinggi. Pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai wakil mereka terikat sebuah kontrak sosial, di mana mereka harus bekerja untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyatnya. Oleh sebab itu, melindungi HAM rakyat Indonesia adalah salah satu kewajiban dan tugas pemerintah dan negara Indonesia. Tugas dan kewajiban pemerintah Indonesia untuk melindungi HAM masyarakat Indonesia tercantum dalam UUD 1945. Dalam rangka memenuhi kewajibannya tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian mendirikan sebuah badan independen yang bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disingkat sebagai Komnas HAM. Ada berbagai fungsi dan tujuan Komnas HAM yang penting di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tujuan Komnas HAM, beserta fungsi serta visi dan misinya yang dirangkum oleh dari berbagai sumber, Senin 25/7/2022Komnas HAM melakukan penyidikan dan diskusi dengan sejumlah ahli termasuk ahli forensik terkait kasus tewasnya Brigadir J. Kompolnas telah memiliki catatan-catatan penting yang akan didiskusikan dengan dokter forensik yang melakukan otopsi terhadap B...Sekilas Mengenai Komnas HAMIlustrasi HAM / Hak Asasi Manusia Photo created by FreepikSebelum membahas tujuan Komnas HAM, ada baiknya kita sedikit membahas tentang apa itu Komnas HAM. Seperti yang sudah disinggung di atas, Komnas HAM adalah salah satu lembaga independen atau mandiri milik pemerintah Indonesia yang tentu saja mengurusi berbagai persoalan terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, sejak tahun 1999, pendirian, tujuan, tugas, wewenang dan fungsi lembaga ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Untuk menjalankan perannya, Komnas HAM dilengkapi dengan dua badan kelengkapan. Pertama ialah Sidang Paripurna yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM. Kedua ialah sub-komisi yang pada periode keanggotaan 2017-2022 terdiri dari 2 sub-komisi yakni Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan serta Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi HAM Gambar oleh Gerd Altmann dari PixabayAda berbagai tujuan dari didirikannya Komnas HAM. Mengutip dari situs resmi Komnas HAM, tujuan badan independen tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam pasal tersebut, tujuan Komnas HAM meliputi 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Pada umumnya, tujuan Komnas HAM adalah untuk mengawasi dan memastikan supaya pemerintah menjalani kewajibannya untuk menghormati dan melindungi HAM rakyat Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi, undang-undang, serta berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani atau disetujui oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang HAM di masyarakat. Hal ini tentunya bertujuan untuk menjaga semangat demokrasi dan keadilan yang diperjuangkan Bangsa dan Misi Komnas HAMIlustrasi HAM. Photo by on FreepikSebagai sebuah lembaga pemerintah yang independen, Komnas HAM memiliki visi dan misi untuk mencapai tujuan Komnas HAM. Berikut ini adalah visi dan misi Komnas HAM yang dikutip langsung dari situs web milik Komnas HAM A. VISI “Terwujudnya Komnas HAM yang Kredibel untuk Kemanusian yang Adil dan Beradab”. Dalam rangka mencapai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana tercantum di dalam sila ke-2 Pancasila diperlukan kelembagaan yang terpercaya. Lembaga Komnas HAM yang terpercaya akan menjadi acuan bagi pemenuhan HAM. Maka pengertian kata ”kredibel” mensyaratkan lembaga yang kuat dan akuntabel serta dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Implikasinya adalah setiap pandangan/pendapat Komnas HAM akan menjadi acuan dan rujukan dalam perbedaan pandangan terkait HAM, selanjutnya kebijakan pemerintah diharapkan dapat mengacu pada pandangan Komnas HAM. Demikian pula halnya dengan makna ”Adil” yang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ditegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sila ke-2 Pancasila memberi penekanan pada terciptanya rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna ”adil dan beradab” dalam Pancasila menekankan pada tidak adanya pembedaan bagi seluruh warga negara atas dasar Ras Etnis dan Golongan. Masyarakat yang beradab sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pancasila dapat terwujud apabila masyarakat taat kepada norma HAM yang berlaku secara universal. B. MISI 1. Mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara. 2. Membangun keadaban HAM masyarakat. 3. Memperkuat peran strategis Komnas HAM di tingkat nasional dan internasional. 4. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan profesional dalam memastikan pemenuhan, perlindungan dan penegakan dan Wewenang Komnas HAMIlustrasi HAM. Photo by gstudioimagen on FreepikSelain memiliki tujuan Komnas HAM, sebagai lembaga independen milik pemerintah, Komnas HAM memiliki berbagai fungsi dan wewenang. Fungsi Komnas HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam Pasal 76 dan 89 UU No. 39 Tahun 1999 tersebut, ada setidaknya 4 fungsi dari Komnas HAM. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan wewenang Komnas HAM yang tercantum dalam dan dikutip dari undang-undang tersebut 1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi A. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; B. Pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenaipembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; C. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; D. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; E. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan F. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 2. Fungsi Penyuluhan Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi A. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; B. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan C. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. Fungsi dan Wewenang Komnas HAMIlustrasi HAM Gambar oleh kalhh dari Pixabay3. Fungsi Pemantauan Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi A. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; B. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; C. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; D. Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yangdiperlukan; E. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; F. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yangdiperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; G. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan H. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. 4. Fungsi Mediasi Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki serangkaian wewenang yang diatur pada Pasal 89 Ayat 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang meliputi A. Perdamaian kedua belah pihak; B. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; C. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; D. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjutipenyelesaiannya; dan E. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Nah, itu tadi tujuan Komnas HAM di Indonesia serta fungsi dan visi misinya. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
JATIMTIMES - Hak Asasi Manusia HAM adalah konsep hukum dan norma yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak bawaan untuk menjadi manusia. Hak asasi manusia bersifat universal karena berlaku untuk semua orang kapan saja, di mana saja. Sebagai aturan umum, Hak Asasi Manusia tidak dapat Asasi Manusia adalah hak dasar yang diberikan kepada semua individu dan tidak dapat dilanggar atau dipisahkan. Jaminan kebebasan Hak Asasi Manusia tertuang dalam UUD 1945 yang diatur dengan beberapa ketentuan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada kodrat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, anugerah yang harus dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh hukum, pemerintahan, dan semua hak asasi manusia dan martabat untuk kehormatan dan martabat. Istilah lain untuk hak konstitusional warga negara adalah bahwa beberapa dari hak-hak ini bersifat universal dan karena itu tidak dapat dibedakan berdasarkan negara, ras, agama, atau jenis kelamin. Deklarasi tersebut disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris, Prancis, pada tanggal 10 Desember 1948, karena berbagai kejahatan tragis terhadap kemanusiaan selama era kolonial dan setelah Perang Dunia II. Karena peristiwa bersejarah ini, 10 Desember ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Manusia, yang dirayakan oleh semua negara, termasuk Asasi Manusia sangat penting dalam setiap aspek kehidupan. Hak asasi manusia membantu melindungi semua individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Hidup tanpa hak asasi manusia merampas hak orang lain dan menghilangkan tindakan yang tidak berdasarkan kesadaran atau tanggung jawab, saling menghormati antar manusia, moral, dan etika. Hak biasanya datang dengan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi untuk melindungi hak asasi manusia. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor 39 menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak ditegakkan, tidak memungkinkan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban manusia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki sebab dan akibat. Orang memperoleh haknya dengan memenuhi kewajibannya. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban menciptakan kesenjangan sosial yang pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini. Baik itu dilakukan oleh masyarakat, penyelenggara negara, maupun pemerintah. Pelanggaran HAM ini harus dilawan secara tegas oleh negara. Jika kita tidak menangani ini dengan tegas, semua orang akan bertindak sewenang-wenang. Berdasarkan konsep kewajiban hak asasi manusia dalam negara, pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika negara dan perangkatnya tidak mau atau gagal memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasinya. Singkatnya, pengertian pelanggaran HAM yang sebenarnya adalah segala tindakan atau kelalaian negara dan perangkatnya karena diberdayakan oleh negara yang berujung pada pembatasan atau hilangnya penikmatan HAM. Pelanggaran HAM terjadi karena negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi HAM. Hal ini dijamin oleh hukum internasional dan nasional. Hal ini karena mereka sengaja wajib atau sengaja pentingnya Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia harus ditegakkan. Penegakan Hak Asasi Manusia harus dilakukan karena merupakan bentuk pencegahan terhadap penyimpangan dari norma yang berlaku. Pemerintah telah berupaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Upaya tersebut dilakukan melalui Komnas HAM, Komisi Nasional, pembentukan anti kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan anak Indonesia. Namun, terlepas dari upaya banyak negara dan pemerintah, masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, upaya pemerintah belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih percaya diri dalam upayanya. Dan kita sebagai warga negara perlu menghormati hak orang lain dan sadar memenuhi kewajiban kita untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kita.