Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan; KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Cara mengurus akta kematian tergolong mudah. Advertisement. Anda cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan. Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis untuk warga negara Indonesia (WNI). Namun, penerbitannya memerlukan biaya bagi warga negara asing (WNA).
Akta kelahiran adalah salah satu dari syarat lain utama dalam pengajuan visa yaitu KK dan KTP serta surat nikah (untuk UK). Silakan hubungi kami untuk mendapatkan jasa ini. Jika Anda memerlukan translate akte kelahiran oleh penerjemah tersumpah atau sworn translator, silakan hubungi jasa penerjemah akta kelahiran dengan menghubungi penulis di
Foto kopi KTP yang bersangkutan (Jika belum jadi E-KTPnya bisa juga surat keterangan sementara) 2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon akte. 3. Surat nikah kedua orang tua dalam bentuk foto kopi dan aslinya. 4. Surat pengantar yang didapat dari RT dan RW. 5. Surat pernyataan kelahiran.
2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan. 3. Kartu Keluarga di mana kependudukan akan didaftarkan sebagai anggota keluarga. 4. KTP elektronik orangtua, wali atau pelapor. 5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. Adapun ada syarat lain bagi pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usul kedua orangtua atau pencatatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok merinci beberapa syarat dalam mengurus dokumen kependudukan. Syarat tersebut nantinya akan diminta saat warga melakukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan, baik melalui online maupun tatap muka. “Untuk perekaman KTP EL syaratnya adalah akta kelahiran atau ijazah dan Kartu
Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. Lampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode). Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000.
Biaya Membuat Akta Kelahiran. Ilustrasi Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik. Secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, penerbitan akta kelahiran itu enggak dipungut biaya sama sekali lho, Ma. ADVERTISEMENT.
1FYsM3a.